
Pasuruan – Forum Bahsul Masail kembali digelar sebagai wadah musyawarah ilmiah dalam mengkaji persoalan-persoalan fikih yang berkembang di tengah masyarakat. Halaqah yang berlangsung pada Ahad malam Senin, 26 Juli 2026, pukul 20.00–22.00 WIB di Pondok Pesantren Darul Karomah Mandaran, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ini diikuti sekitar 20 peserta dari berbagai alumni pesantren salaf.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ust. H. Ahmad Muhaimin selaku Koordinator Bidang Keagamaan PCNU Kota Pasuruan, Ust. Adha Wahab sebagai Mustasyar PCNU Kota Pasuruan, KH. Ahmad Hudlori Noer selaku Wakil Rais Syuriah PCNU Kota Pasuruan, serta H. Al Amin Nur Rofiq, S.Pd., M.Pd. sebagai Sekretaris LTM PCNU Kota Pasuruan.
Pada kesempatan tersebut, forum mengkaji tema hukum air yang berubah dengan merujuk kepada kitab Fathul Qarib. Pembahasan diarahkan pada berbagai sebab perubahan sifat air dalam perspektif fikih, meliputi perubahan karena mukhalith, mujawir, maqarr, mamar, serta perubahan yang terjadi akibat air mengendap dalam waktu lama.
Selain mengulas klasifikasi tersebut, peserta juga mulai mendiskusikan persoalan yang sering dijumpai di masyarakat, yakni penggunaan air kolam renang dan air PDAM yang diberi kaporit. Pembahasan ini menjadi perhatian karena menyangkut praktik keseharian masyarakat dalam bersuci dan membutuhkan telaah yang cermat berdasarkan kaidah fikih serta pendapat para ulama.
Suasana musyawarah berlangsung aktif. Para peserta membaca referensi dari kitab-kitab fikih, menyampaikan argumentasi, melakukan perbandingan pendapat, serta mengkaji dasar-dasar istidlal yang relevan. Setiap pendapat didiskusikan secara ilmiah agar menghasilkan pemahaman yang komprehensif dan tidak tergesa-gesa dalam menetapkan kesimpulan hukum.
Hingga forum berakhir, pembahasan mengenai air berkaporit belum dirumuskan menjadi keputusan final. Para peserta memandang bahwa persoalan tersebut masih memerlukan pendalaman, baik dari sisi fakta lapangan maupun referensi fikih yang lebih luas. Oleh karena itu, pembahasannya akan dilanjutkan dalam Bahsul Masail Tematik yang direncanakan berlangsung dua pekan mendatang.
Keputusan untuk menunda perumusan hukum menunjukkan kehati-hatian para peserta Bahsul Masail dalam menetapkan suatu hukum syariat. Tradisi ini menjadi ciri khas forum Bahsul Masail, yakni mengedepankan ketelitian dalam memahami fakta, memperkuat landasan dalil, serta melakukan kajian mendalam sebelum menghasilkan rumusan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun syar’i.
Adapun hasil dan rumusan fikih dari pembahasan tersebut akan dipublikasikan setelah proses kajian selesai dan mencapai kesepakatan forum, lengkap beserta dasar-dasar rujukan yang digunakan.










Tinggalkan Balasan